Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

Rawan Dikabarkan, Stafsus Sri Mulyani Membujuk Ngopi Jusuf Hamka

71
×

Rawan Dikabarkan, Stafsus Sri Mulyani Membujuk Ngopi Jusuf Hamka

Sebarkan artikel ini

Panik gak Tuhh ???

Jusuf Hamka
Example 468x60

Rawan Dikabarkan, Stafsus Sri Mulyani Membujuk Ngopi Jusuf Hamka

Jusuf Hamka

 

Example 300x600

Karyawan Spesial Menteri Finansial Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, rawan dikabarkan ke petugas penegak hukum oleh Jusuf Hamka atas dakwaan kontaminasi julukan bagus. Jusuf Hamka tidak dapat diucap bukan bagian dari PT Pandangan Ahli Nusaphala Persada Tbk( CMNP) oleh Yustinus.

Sementara itu, Jusuf Hamka merupakan beneficial pemilik di CMNP ataupun ialah orang berarti dalam sesuatu industri, sebab mempunyai daya buat memberhentikan ataupun menunjuk dewan sampai komisaris.

Di tengah masalah itu, Yustinus mengajak Jusuf Hamka berjumpa. Pertemuan itu dikenal melalui unggahan di akun Instagram@jusufhamka.

” Petang ini 18 atau 6 atau 23, aku dibawa ngopi oleh Staff Spesial Menteri Finansial, Pak Yustinus Prastowo serta kita akur buat menuntaskan kasus serta kesalahpahaman yang terjalin dengan ngopi bersama,” catat Jusuf Hamka, Pekan( 18 atau 6).

Jusuf Hamka belum membeberkan apakah cara hukum sedang bersinambung ataupun menyudahi sehabis pertemuan itu. Beliau lebih dahulu memanglah sedang menunggu hasrat bagus dari Yustinus Prastowo buat memohon maaf hingga Selasa( 20 atau 6).

Jusuf Hamka mengatakan dalam pertemuannya dengan Yustinus pula dijamah terpaut pembayaran pinjaman.

” Kita pula akur senantiasa melindungi marwah Departemen Finansial serta senantiasa mengharap ridho Allah SWT, alhasil negeri dapat memikirkan pembayaran hak- hak PT CMNP,” tutur Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka Gugat Pinjaman Penguasa Rp 800 Miliar

Jusuf Hamka

 

Wiraswasta jalur tol, Jusuf Hamka, memaksa pinjaman penguasa pada perusahaannya, PT Pandangan Ahli Nusaphala Persada Tbk( CMNP), senilai Rp 800 miliyar.

Jusuf Hamka mengatakan CMNP sudah mengajukan petisi awas kepada penguasa terpaut penempatan Dana oleh PT CMNP pada PT Bank Percaya Mampu( Bank Yama) dikala darurat pembubaran. Menteri yang berprofesi pada dikala itu yakni Bambang Brodjonegoro.

Ia pula menyangkal statment Karyawan Spesial Menteri Finansial Sri Mulyani, Prastowo Yustinus kalau pinjaman penguasa cuma senilai Rp 179, 4 miliyar.

“ Iya( pinjaman penguasa Rp 800 miliyar). Telah nyaris 20 tahun kali betul, dari 1998. Uang aku memanglah hanya Rp 179 miliyar, tetapi terdapat ketetapan Dewan Agung yang mengharuskan penguasa melunasi bunga 2 persen per bulan,” tutur Jusuf Hamka dikala dihubungi kumparan, Kamis( 8 atau 6).

Dalam pesan akad antara CMNP serta Kemenkeu bertajuk Amandemen Informasi Kegiatan Perjanjian Jumlah Pembayaran Penerapan Tetapan Hukum, tergugat melunasi kompensasi sebesar 2 persen tiap bulan dari semua Dana terbatas semenjak Bank Yama didinginkan.

“ 25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan= 300 bulan. 300 bulan jika dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen jika utangnya Rp 179 miliyar, 6 kalinya, apalagi lebih dari Rp 1, 2 ataupun Rp 1, 4( triliun) dengan pokoknya,” ucapnya.

Jusuf Hamka menerangkan, grupnya tidak bisa jadi menuntut lagi sebab telah berhasil.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi
Berita

Jokowi: Capres- Capres Itu Ngopi Serempak, Kenapa yang…