Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKasus

Polres Serbu Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pelakon Ditangkap

84
×

Polres Serbu Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pelakon Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat rilis kasus dugaan TPPO di Mapolres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat rilis kasus dugaan TPPO di Mapolres Serang
Example 468x60

Jakarta – Polisi mengamankan seseorang perempuan asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama samaran RU( 47) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serbu, Banten. RU diamankan sehabis diprediksi melaksanakan perbuatan kejahatan perdagangan orang( TPPO).

” Bersumber pada hasil pengecekan memanglah dari salah satu wanita ialah orang yang diprediksi melaksanakan perdagangan orang inisialnya RU,” tutur Kapolres Serbu, AKBP Yudha Pahlawan, pada reporter di Polres Serbu, Selasa( 30 atau 5 atau 2023).

Example 300x600

Yudha berkata pelakon dibekuk dikala akan mengirimkan 6 orang wanita ke suatu agensi yang terdapat di Jakarta. Esoknya keenam orang itu hendak dikirimkan ke Arab Saudi selaku TKW.

” Ini kita miliki data dari warga sehabis kita lihat dengan identitas mobil. Mobil itu nyatanya lagi terletak di Dusun Pelawad, Kecamatan Ciruas. Hasil dari pengecekan bagus dari saksi- saksi yang terdapat di alat transportasi, pengemudi, setelah itu sebagian perempuan serta memanglah mereka membenarkan 6 orang itu hendak dipekerjakan di Arab serta tujuan mereka buat pergi ke Jakarta persisnya di Condet,” jelasnya.

Polisi sukses mengamankan satu bagian hp dari tangan pelakon. Yudha menguak isi chat antara pelakon dengan seseorang agensi yang diprediksi hendak menampung 6 orang wanita di Jakarta. Agensi di Jakarta juga telah dikenal oleh polisi.

” Hp kepunyaan terdakwa yang di dalamnya terdapat obrolan dengan agensi yang terdapat di Jakarta, yang hendak dijadikan tempat penampungan, setelah itu berikutnya terdapat paspor. Paspornya dipakai kala ia hendak pergi ke luar negara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan Artikel 2 bagian 1, Artikel 4, Artikel 10 Hukum No 2 tahun 2007 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan perdagangan orang juncto Artikel 81 juncto Artikel 86 graf b Hukum No 18 tahun 2017 mengenai proteksi pekerja migran Indonesia. Pelakon rawan ganjaran maksimum 15 tahun bui.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi
Berita

Jokowi: Capres- Capres Itu Ngopi Serempak, Kenapa yang…