Sorong – Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh berani menghabisi nyawa suaminya yang pula badan Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla menewaskan suaminya berakhir dirinya kedapatan selingkuh serta luang kepergok telanjang serempak pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Permasalahan kematian Brigadir Yones telah disidangkan di Majelis hukum Negara Sorong, Selasa( 27 atau 6 atau 2023). Detik- detik pembantaian Brigadir Yones terbongkar dalam arsip cema beskal penggugat biasa.
Dalam cema beskal, Brigadir Yones awal mulanya ditemui berpulang dalam rumahnya di Jalur Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 dahulu. Dikala itu, Brigadir Yones awal mulanya diprediksi mengenali si istri sudah main mata.
” Korban Yones Fernando Siahaan mengenali kalau nyatanya istrinya ialah tersangka Ardilla Rahayu Pongoh nama lain Dila sudah memiliki ikatan dengan seseorang pria lain,” begitu cema penggugat biasa diamati detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa( 27 atau 6 atau 2023).
Korban serta Ardilla pula luang ikut serta pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 sebab Ardilla kedapatan selingkuh. Pertengkaran itu disaksikan anak korban alhasil risau serta tidak dapat tidur sampai Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.
“( Saksi anak) yang risau serta belum tidur kemudian memandang dari balik gordin kamarnya ialah tersangka II Andi Abdullah serta 3 pelakon yang lain yang tidak dikenali identitasnya telah terletak di rumah,” ucap beskal.
Sebab tidak dapat tidur seperti itu anak korban memandang korban Yones yang terkini saja pergi dari kamar mandi seketika dikeroyok oleh tersangka Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelakon yang tidak dikenal identitasnya.
tersangka Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelakon menggenggam tangan, kaki serta mencekik leher korban Yones Siahaan. Satu orang pelakon menggenggam kedua tangan dari arah depan korban.
” Setelah itu 1 orang pelakon menggenggam kedua kaki korban dari arah balik sebaliknya 1 orang pelakon yang lain mencekik leher korban dari arah balik, korban telah tidak dapat beranjak lagi setelah itu dari arah balik tersangka II Andi Abdullah melayangkan genggam pukulan( memukul) dari arah kepala balik korban sampai korban terguling ke lantai dapur serta tidak berakal lagi,” tutur beskal.
Berikutnya Ardilla bawa lilitan kabel listrik bercorak merah. tersangka Ardilla serta tersangka Andi Abdullah dan 3 orang pelakon yang tidak dikenali identitasnya membuat skrip seakan korban tewas dampak gantung diri.
” Dengan metode memindahkan korban di dasar pintu dapur dengan senantiasa terbelit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan,” kata beskal.
Anak Korban Luang Pergoki Ardilla Telanjang Serempak Paman
Jauh hari saat sebelum korban mengetahui istrinya main mata, lanjut cema beskal, anak korban telah lebih dini memergoki si bunda sering serempak laki- laki lain. Apalagi, anak korban luang memandang ibunya serta tersangka Andi Abdullah telanjang serempak di kamar mandi.
” Anak saksi( saksi anak) kala ia berakhir main serta masuk ke dalam rumah seketika saksi memandang tersangka I Ardilla Rahayu Pongoh bersama tersangka II Andi Abdullah Pongoh dalam kondisi bugil di kamar mandi,” ucap beskal.
Anak korban pula diucap sering memandang ibunya bawa laki- laki lain ke rumah pada dikala suaminya berangkat bertugas.
” Perihal itu dicoba oleh Ardilla kala suaminya pergi kewajiban piket melindungi Pos kontrol di PT. Gag Nikel di area Sorong buat sebagian hari,” tutur beskal.
Permasalahan Disidangkan, Ardillah Dituntut Bui Sama tua Hidup
Permasalahan pembantaian Brigadir Yones dikala ini telah disidangkan di PN Sorong. Ardilla telah menempuh konferensi desakan.
” Kita menggugat tersangka I( Ardilla) bui sama tua hidup,” nyata Beskal Penggugat Biasa Kejaksaan Negara Sorong Eko Nuryanto pada detikcom, Selasa( 27 atau 6 atau 2023).
Beskal Penggugat Biasa Eko Nuryanto berkata tersangka ialah Ardillah Rahayu Pongoh serta tersangka II Andi Abdullah Pongoh dituntut bui sama tua hidup.
” ADP serta AAP dituntut bui sama tua hidup. Kita pakai artikel 340 jo artikel 55 bagian 1 ke 1 KUHP,” ucapnya.
Eko mengatakan apabila pihak tersangka merasa tidak bersalah bisa mengajukan advokasi pada sidang di bertepatan pada 10 Juli 2023.
” Jadi jika memanglah tersangka merasa tidak memiliki salah serta tidak melaksanakan keadaan yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar- lebarnya buat melaksanakan advokasi esok 10 Juli 2023,” tuturnya.